Selasa, 03 Desember 2019

PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA

Selamat Datang
Di
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA


Dengan Hormat,
Perkenal Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA ,Perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa Agunan), di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta, Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI, dll bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral )

Sifat Dasar Usaha : MELAYANI  PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI  , TANPA AGUNAN ( NON
COLLATRAL )

Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
Jaminan Penawaran (Bid Bond)             
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)    
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan  Pembayaran Akhir Tahun (SP2D)
DAN ASURANSI UMUM LAINNYA

Penjelasan Ringkas!! Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety
( perusahaan asuransi) atau Bank ,menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.

A. Jaminan Penawaran ( Bid Bond ) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd.
3 % dari harga penawaran

B. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila
Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.

C. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 30 % dari Nilai Proyek.

D. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. PeriodeJaminan(Insurance Period) :

Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan (Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)

Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya Sbb:                            

• PT. Asuransi ASKRINDO
• PT.Asuransi JASINDO
• PT.Asuransi ASEI
• PT.Asuransi SINARMAS
• PT.Asuransi JAMKRINDO
• PT.Asuransi ASKRIDA
• PT.Asuransi BUMIDA
• PT.Asuransi ACA
• PT.Asuransi MEGA PRATAMA
• PT.Asuransi BOSOWA ASURANSI
• PT.Asuransi BERDIKARI
• PT.Asuransi RAMAYANA
* PT.Asuransi REKAPITAL
* PT.Asuransi ASPAN
* PT.Asuransi RAMA SATRIA WIBAWA
 * Dan  Dll


Jenis Bank Garansi Kami terbitkan Diantaranya sbb:

* Bank MANDIRI
* Bank BRI
* Bank BNI
* Bank BTN
* Bank BCA
* Bank MAYBANK/ BII
* Bank BUKOPIN
* Bank EXIM
* Bank BPD DKI
* Bank BPD JATIM
* Bank BPD SUMSEL
* Bank BPD JABAR
* Dan Dll..


E . LINES OF INSURANCE
- Marine Cargo Insurance
- Marine Hull Insurance
- Personal Accident Insurance
- Engineering Insurance ( CAR, EAR, MB )
- All Risk Insurance dll

Kami memberikan kemudahan Untuk Penerbit Jaminan Bank Gransi & Surety Bond , termasuk di luar pulau jawa, di antara nya SUMATRA, SULAESI, KALIMANTAN ,dll Sila kan Henghubungi Perusahaan kami.

PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
From : MUHAMMAD RAKA
HP/WA. 0812-8584-8081
Tlpon  : 021– 2289.6093 ( Hunting )
 Email : info.sekundanggrup@gmail.com
Alamat : Jl.Kayu Manis IV No 16 Rt. 008 Rw.003 -Matraman- Jakarta 13130

Rabu, 13 November 2019

PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA

                                  Hasil gambar untuk proyek bangunan gedung
Selamat Datang di 
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Layanan Jasa : 
·   Penerbitan Surety Bond One Day Service
·   Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Perkenalkan kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA ,Kami bergerak di bidang jasa penerbitan jaminan penerbitan bank garansi dan surety bond,tanpa agunan ( Non Collateral )
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal 22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu pembuatan dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan
Dengan proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut : 

· Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral
dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan
Penerbitan Surety Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) 
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami memahami betul optimalisasi peran Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan proyek bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan dalam layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif dan negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan Free Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).

·  General Insurance:
1. Asuransi Rekayasa :(Contraktors All Risks / CAR, Erection All Risks /EAR, Property All Risks, dll)2. Personal Accident
2. Marine Hull Insurance
3. Single Voyage Insurance, dll
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.
                             Gambar terkait
                                   Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
·                     Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
·                     Hak dan kewajiban masing-masing pihak
·                     Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
·                     Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
                                         
                                         BANK GARANSI
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan. 
      Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang diakomodir oleh PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
-          Jaminan Penawaran (Bid Bond)
-          Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
-          Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
-          Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
      Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang
 digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu : 
-          Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
-          Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:

                                 Jenis/Macam Surety Bond
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:

1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003)

2. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
·    Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
·    Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. 

4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
                            Hasil gambar untuk proyek bangunan gedung

DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bondtersebut, khususnya untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
1.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3.   Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998

Hormat Kami :
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Jl.Kayu Manis IV No.16 Rt.008 Rw.003 Matraman Jakarta Timur 13130
Divisi Penjamin : MUHAMMAD RAKA
Hp/WA  : 0812 8584 8081
Tlp/Fax  : (021) 2289 6093
Email     :info.sekundanggrup@gmail.com

Senin, 11 November 2019

PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA


Selamat Datang di 
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Layanan Jasa : 
·   Penerbitan Surety Bond One Day Service
·   Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 18 Tanggal 22 Nopember 2012 dan Akta Perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu pembuatan dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan
Dengan proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut : 

· Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral
dari Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan
Penerbitan Surety Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) 
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
Kami memahami betul optimalisasi peran Bank Garansi ataupun penjaminan surety bond dalam kelancaran pelaksanaan proyek bagi pengusaha kontraktor, oleh karena itu, kami mengandalkan kecepatan dalam layanan dalam setiap prosesnya, dengan biaya jasa yang sangat kompetitif dan negotiable serta untuk persyaratan dan kelengkapan data kami bantu dengan Free Pick Up and Delevery System (sistem antar jemput).

·  General Insurance:
1. Asuransi Rekayasa :(Contraktors All Risks / CAR, Erection All Risks /EAR, Property All Risks, dll)2. Personal Accident
2. Marine Hull Insurance
3. Single Voyage Insurance, dll
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.
                             
                                   Devinisi Surety Bond
Apa itu Surety Bond?
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
·                     Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
·                     Hak dan kewajiban masing-masing pihak
·                     Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
·                     Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.
                                         
                                         BANK GARANSI
Devinisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan. 
      Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang diakomodir oleh PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
-          Jaminan Penawaran (Bid Bond)
-          Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
-          Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
-          Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
      Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang
 digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu : 
-          Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
-          Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:

                                 Jenis/Macam Surety Bond
APA SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:

1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003)

2. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
·    Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
·    Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. 

4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bondtersebut, khususnya untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
1.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
3.   Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998

Hormat Kami :
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Jl.Kayu Manis IV No.16 Rt.008 Rw.003 Matraman Jakarta Timur 13130
Divisi Penjamin : MUHAMMAD RAKA
Hp/WA  : 0812 8584 8081
Tlp/Fax  : (021) 2289 6093
Email     :info.sekundanggrup@gmail.com